Qadariyyah berasal dari qadara yang berarti berkuasa. Maksud berkuasa adalah mempunyai kekuasaan (qudrah). Tuhan disebut Qadîr karena Dia mempunyai qudrah yang sangat besar dan dahsyat. Manusia bisa berbuat karena dalam dirinya juga terdapat qudrah. Seperti Jabbariyyah, Qadariyyah juga mencurahkan perhatian kepada perbuatan Allah dan perbuatan manusia.
Tidak banyak diketahui, kapan dan bagaimana Qadariyyah muncul di dunia Islam. Menurut pendapat ahli ilmu kalam, orang pertama membawa paham Qadariyyah adalah Ma’bad al-Juhani (80 H/699 M) dan Ghaylan al-Dimasyqî (105 H/722 M). Ma’bad adalah seorang tabii yang baik. Ia masuk lapangan politik, mendukung ‘Abd al-Rahmân ibn al-Asy’asy, gubenur Sijistan dalam menentang kekuasaan Bani Umayyah. Dalam pertempuran dengan al-Hajjaj, Ma’bad terbunuh pada tahun 80 H.
Menurut dua tokoh ini, manusia berkuasa atas perbuatannya, mempunyai kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya, dan mempunyai kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatannya. Jadi di sini tidak ada campur tangan Tuhan pada waktu manusia berbuat atau memilih untuk tidak berbuat, tidak dapat paham bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu, dan manusia bertindak menurut aturan yang ditentukan semenjak azali. Tetapi paham yang ada ialah manusia merdeka dalam bertingkah lakunya, berbuat atas kehendak dan kemauan sendiri.
Dalam al-Quran dijumpai ayat yang menunjukkan bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam menentukan perbuatannya, seperti:
Katakanlah! Kebenaran datang dari Tuhanmu. Siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman dan siapa yang ingin kafir, biarlah kafir. (Q.S. al-Kahfi 18:29).
Ayat seperti inilah yang menjadi dasar keberadaan aliran qadariyyah. Seperti aliran jabbariyyah, dengan landasan ayat-ayat al-Qur’an, wajarlah qadariyyah lahir dan berkembang di berbagai belahan dunia Islam meski para pembawanya telah meninggal dunia. Bagaimanapun, paham kemerdekaan dan kebebasan manusia itu cukup berguna bagi kemajuan karena paham seperti ini menggambarkan sikap dinamis yang perlu ada pada manusia. Ialah pemahaman sesat yang mengingkari rukun iman yang ke enam, yaitu takdir Allah Ta'ala. Mereka mengatakan bahwa perbutan manusia ini adalah murni semata-mata dari perbuatan manusia sendiri dan tidak ada hubungannya dengan kehendak dan takdir Allah.
Pendapat Qadariyyah
Tuhan Allah, kata mereka tidak sangkut paut dengan pekerjaan manusia dan apa yang diperbuat meraka tidak diketahui oleh Allah sebelumnya, tetapi tuhan mengetahui setelah perbuatan oleh manusia.
Ada sebagian orang qadariyyah yang menfatwakan bahwa sekalian pekerjaan manusia yang baik adalah tuhan yang menciptakan, tetapi pekerjaan manusia yang buruk atau maksiat manusia itu sendiri yang menciptakannya dan tidak ada sangkut pautnya dengan tuhan.
Qadariyyah pada tahun 71/690 berpendapat bahwa tingkah laku manusia ditentukan oleh takdir Tuhan dan bukan berdasarkan pada kebebasan manusia. Meskipun pemikiran ini tidak berangkat dari kepentingan politik, tapi ada usaha-usaha untuk mengaitkannya dengan masalah politik. Khalifah bani Umayyah mengklaim bahwa kekuasaan mereka telah ditakdirkan oleh Tuhan. Sebagai indikasi bahwa masalah teologi ini penting maka Hasan al-Basri (d.110/728) tokoh penting dalam hal ini, pada tahun 81/700 menulis RisÉlah kepada khalifah Abd al-Malik yang intinya membicarakan masalah kebebasan kehendak manusia dan takdir Tuhan, yang kemudian dibalas oleh khalifah secara tertulis.Tokoh-tokoh lain yang intensif terlibat dalam diskusi masalah ini adalah Ma’bad al-Juhani (d.84/703) and Ghaylan al-Dimanshqi (d.126/743). Pandangan kelompok yang disebut al-Qadariyyah ini disanggah oleh Jahm Ibn Safwan (d.127/745), yang pengikutnya dinamakan al-Jahmiyyah.
Paham Qadariyyah sendiri ibn Raihan beri penjelasan – mengutip uraian Dr. Ahmad Sa’d Hamdan; adalah nama yang Ahlussunnah sebut untuk segolongan orang yang berkeyakinan bahwa manusia berbuat karena amal (dari diri) mereka dan bukan Allah. Artinya, bahwa mazhab ini tidak mengakui adanya campur tangan Allah dalam apa yang dikerjakan oleh manusia. Manusia sangat bebas dalam menentukan perilaku dan amal perbuatannya, termasuk tanpa pertolongan dan intervensi dari Allah sekalipun
Lanjut Membaca “Pengertian dan Pendapat Qadariyyah” »»
Tidak banyak diketahui, kapan dan bagaimana Qadariyyah muncul di dunia Islam. Menurut pendapat ahli ilmu kalam, orang pertama membawa paham Qadariyyah adalah Ma’bad al-Juhani (80 H/699 M) dan Ghaylan al-Dimasyqî (105 H/722 M). Ma’bad adalah seorang tabii yang baik. Ia masuk lapangan politik, mendukung ‘Abd al-Rahmân ibn al-Asy’asy, gubenur Sijistan dalam menentang kekuasaan Bani Umayyah. Dalam pertempuran dengan al-Hajjaj, Ma’bad terbunuh pada tahun 80 H.
Menurut dua tokoh ini, manusia berkuasa atas perbuatannya, mempunyai kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya, dan mempunyai kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatannya. Jadi di sini tidak ada campur tangan Tuhan pada waktu manusia berbuat atau memilih untuk tidak berbuat, tidak dapat paham bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu, dan manusia bertindak menurut aturan yang ditentukan semenjak azali. Tetapi paham yang ada ialah manusia merdeka dalam bertingkah lakunya, berbuat atas kehendak dan kemauan sendiri.
Dalam al-Quran dijumpai ayat yang menunjukkan bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam menentukan perbuatannya, seperti:
Katakanlah! Kebenaran datang dari Tuhanmu. Siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman dan siapa yang ingin kafir, biarlah kafir. (Q.S. al-Kahfi 18:29).
Ayat seperti inilah yang menjadi dasar keberadaan aliran qadariyyah. Seperti aliran jabbariyyah, dengan landasan ayat-ayat al-Qur’an, wajarlah qadariyyah lahir dan berkembang di berbagai belahan dunia Islam meski para pembawanya telah meninggal dunia. Bagaimanapun, paham kemerdekaan dan kebebasan manusia itu cukup berguna bagi kemajuan karena paham seperti ini menggambarkan sikap dinamis yang perlu ada pada manusia. Ialah pemahaman sesat yang mengingkari rukun iman yang ke enam, yaitu takdir Allah Ta'ala. Mereka mengatakan bahwa perbutan manusia ini adalah murni semata-mata dari perbuatan manusia sendiri dan tidak ada hubungannya dengan kehendak dan takdir Allah.
Pendapat Qadariyyah
Tuhan Allah, kata mereka tidak sangkut paut dengan pekerjaan manusia dan apa yang diperbuat meraka tidak diketahui oleh Allah sebelumnya, tetapi tuhan mengetahui setelah perbuatan oleh manusia.
Ada sebagian orang qadariyyah yang menfatwakan bahwa sekalian pekerjaan manusia yang baik adalah tuhan yang menciptakan, tetapi pekerjaan manusia yang buruk atau maksiat manusia itu sendiri yang menciptakannya dan tidak ada sangkut pautnya dengan tuhan.
Qadariyyah pada tahun 71/690 berpendapat bahwa tingkah laku manusia ditentukan oleh takdir Tuhan dan bukan berdasarkan pada kebebasan manusia. Meskipun pemikiran ini tidak berangkat dari kepentingan politik, tapi ada usaha-usaha untuk mengaitkannya dengan masalah politik. Khalifah bani Umayyah mengklaim bahwa kekuasaan mereka telah ditakdirkan oleh Tuhan. Sebagai indikasi bahwa masalah teologi ini penting maka Hasan al-Basri (d.110/728) tokoh penting dalam hal ini, pada tahun 81/700 menulis RisÉlah kepada khalifah Abd al-Malik yang intinya membicarakan masalah kebebasan kehendak manusia dan takdir Tuhan, yang kemudian dibalas oleh khalifah secara tertulis.Tokoh-tokoh lain yang intensif terlibat dalam diskusi masalah ini adalah Ma’bad al-Juhani (d.84/703) and Ghaylan al-Dimanshqi (d.126/743). Pandangan kelompok yang disebut al-Qadariyyah ini disanggah oleh Jahm Ibn Safwan (d.127/745), yang pengikutnya dinamakan al-Jahmiyyah.
Paham Qadariyyah sendiri ibn Raihan beri penjelasan – mengutip uraian Dr. Ahmad Sa’d Hamdan; adalah nama yang Ahlussunnah sebut untuk segolongan orang yang berkeyakinan bahwa manusia berbuat karena amal (dari diri) mereka dan bukan Allah. Artinya, bahwa mazhab ini tidak mengakui adanya campur tangan Allah dalam apa yang dikerjakan oleh manusia. Manusia sangat bebas dalam menentukan perilaku dan amal perbuatannya, termasuk tanpa pertolongan dan intervensi dari Allah sekalipun

